Sunan Daruquthni 3687
سنن الدارقطني 3687: نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , نا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ , نا الْحَجَّاجُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ فَلَهَا ثَلَاثٌ ثُمَّ تُقْسَمُ»
Sunan Daruquthni 3687: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abu Al Asy’ats menceritakan kepada kami, Umar bin Ali menceritakan kepada kami, Al Hajjaj menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Jika seorang janda dinikahi maka ia berhak mendapat jatah ditemani selama tiga hari, setelah itu baru diadakan giliran.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan