Sunan Daruquthni 3684
سنن الدارقطني 3684: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي مَالِكٌ , وَيُونُسُ بْنُ يَزِيدَ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ وَابْنَتِهَا مِنْ مِلْكِ الْيَمِينِ هَلْ تُوطَأُ إِحْدَاهُمَا بَعْدَ الْأُخْرَى , فَقَالَ عُمَرُ: «إِنِّي لَا أُحِبُّ أَنْ أُجِيزَهَا جَمِيعًا» وَنَهَاهُ
Sunan Daruquthni 3684: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A’la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Malik dan Yunus bin Yazid mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari ayahnya, dari Umar bin Khaththab bahwa ia pernah ditanya tentang wanita dan anak gadisnya yang berstatus budak, “Bolehkah salah satu dari mereka digauli setelah sempat menggauli satunya lagi?” Umar berkata, “Aku berpandangan membolehkan menggauli keduanya makruh.” Ia kemudian melarang hal itu.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan