Sunan Daruquthni 3675
سنن الدارقطني 3675: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا بِشْرُ بْنُ مُوسَى , نا الْحُمَيْدِيُّ , نا سُفْيَانُ , نا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ , عَنْ عِيسَى بْنِ عَاصِمٍ , عَنْ زَاذَانَ , قَالَ: قَالَ عَلِيٌّ: «الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ الزَّوْجُ». قَالَ سُفْيَانُ: وَكَانَ ابْنُ شُبْرُمَةَ يَقُولُ: هُوَ الزَّوْجُ
Sunan Daruquthni 3675: Abu Bakar Asy-Syafi’i menceritakan kepada kami, Bisyir bin Musa menceritakan kepada kami, Al Humaidi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Isa bin Ashim, dari Zadzan, dia berkata: Ali berkata, “Orang yang memegang ikatan nikah adalah suami.” Sufyan berkata, “Ibnu Syubrumah juga mengatakan bahwa ia adalah suami.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan