Sunan Daruquthni 3459
سنن الدارقطني 3459: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي الثَّلْجِ , نا جَدِّي , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ , نا مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَصَابَتِ الْإِبِلُ بِاللَّيْلِ ضَمِنَ أَهْلُهَا , وَمَا أَصَابَتْ بِالنَّهَارِ فَلَا شَيْءَ فِيهِ , وَمَا أَصَابَتِ الْغَنَمُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ غَرِمَهُ أَهْلُهَا , وَالضَّوَارِي يَتَقَدَّمُ إِلَى أَهْلِهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تُعْقَرُ بَعْدَ ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 3459: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Apa yang dirusak oleh unta pada malam hari menjadi tanggung jawab tuannya, tapi pada siang hari ia tak bisa dituntut. Apa yang dirusak kambing pada malam dan siang hari ditanggung oleh tuannya. Hewan liar diajukan kepada pemiliknya selama tiga hari, selebihnya harus dikurung.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan