Shahih Ibnu Hibban 2267
صحيح ابن حبان 2267: أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ النَّرْسِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ، فَلاَ يَتْفُلْ عَنْ يَمِينِهِ، وَلاَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ.
Shahih Ibnu Hibban 2267: Al Hasan bin Sufyan mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abbas bin Al Walid An-Narsi menceritakan kepada kami, dia berkata: Yazid bin Zura’i menceritakan kepada kami, dia berkata: Syu’bah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi bersabda, “Apabila salah seorang kalian berada dalam shalatnya maka janganlah dia meludah ke kanan atau ke depan, karena dia sedang bermunajat kepada Tuhannya, tapi hendaklah meludah ke kiri atau di bawah kedua kakinya. “91 [43:2]
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan