Shahih Ibnu Hibban 1454
صحيح ابن حبان 1454: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي عَوْنٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
Shahih Ibnu Hibban 1454: Muhammad bin Ahmad bin Abu Aim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abu Ammar Al Husain bin Huraits telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Al Fadhl bin Musa telah menceritakan kepada kami sebuah hadis dari Al Husain bin Waqid dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya perjanjian yang (terbentuk) antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti sungguh-sungguh ia telah kafir’. 387 “ [25:3]
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan