Sunan Darimi 3160
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يَجُوزُ طَلَاقُ الْغُلَامِ وَلَا وَصِيَّتُهُ وَلَا هِبَتُهُ وَلَا صَدَقَتُهُ وَلَا عَتَاقَتُهُ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin ‘Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata, “Tidak sah talak anak kecil, wasiat, hibah, sedekah dan pemerdekaannya hingga ia bermimpi junub.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan