Sunan Darimi 3040
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ شُرَيْحٌ لَا يَرْجِعُ عَنْ قَضَاءٍ يَقْضِي بِهِ فَحَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ أَنَّ عُمَرَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْمَمْلُوكُ الْحُرَّةَ فَوَلَدَتْ أَوْلَادًا أَحْرَارًا ثُمَّ عُتِقَ بَعْدَ ذَلِكَ رَجَعَ الْوَلَاءُ لِمَوَالِي أَبِيهِمْ فَأَخَذَ بِهِ شُرَيْحٌ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] ia berkata; [Syuraih] tidak pernah menarik keputusannya yang telah dia putuskan. Lalu [Al Aswad] menceritakan kepadanya bahwa Umar pernah berkata; Jika seorang budak menikah dengan seorang perempuan yang merdeka lalu melahirkan anak-anak dalam keadaan merdeka kemudian setelah itu ia dimerdekakan, maka wala` kembali kepada orang yang memerdekakan ayah mereka. Lalu Syuraih pun memegang riwayat ini.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan