Sunan Darimi 2984
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ سَأَلْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ مَمْلُوكٍ لِي وَلَدُ زِنًا قَالَ لَا تَبِعْهُ وَلَا تَأْكُلْ ثَمَنَهُ وَاسْتَخْدِمْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] dari [Al Hasan] dari [Umair bin Yazid] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Asy Sya’bi] tentang budakku yang terlahir dari hasil perzinaan. Ia menjawab; Jangan engkau jual dirinya dan makan uang hasil penjualannya tetapi perbantukanlah ia.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan