Skip to main content
Sunan Darimi 2975

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُهُ الَّذِي يَدَّعِيهِ وَلَا يَرِثُهُ الْمَوْلُودُ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al Hasan bin Al Hurr] telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] bahwa anak zina tidak dapat diwarisi oleh orang yang mengakuinya sebagai anak dan tidak dapat diwarisi oleh anak yang dilahirkannya.