Sunan Darimi 2973
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ رَجُلٍ قَالَ عِنْدَ فِرَاقِ الدُّنْيَا أَنَا مَوْلَى فُلَانٍ قَالَ يَرِثُ مِيرَاثَهُ لِمَنْ سَمَّى أَنَّهُ مَوْلَاهُ عِنْدَ فِرَاقِ الدُّنْيَا إِلَّا أَنْ يَأْتُوا عَلَيْهِ بِبَيِّنَةٍ بِغَيْرِ ذَلِكَ يَرُدُّونَ بِهِ قَوْلَهُ فَيُرَدُّ مِيرَاثُهُ إِلَى مَا قَامَتْ بِهِ الْبَيِّنَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] tentang seseorang yang berkata ketika hendak meninggal dunia; Aku mantan budak fulan. Ia berkata; Warisannya diwariskan kepada orang yang disebutkan bahwa ia adalah majikannya ketika hendak meninggal kecuali mereka menunjukkan bukti yang membantah hal itu. Maka warisan dikembalikan kepada yang terbukti benar.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan