Sunan Darimi 2884
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَكَمَ وَحَمَّادًا يَقُولَانِ هُوَ لِلِابْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Syu’bah] ia berkata; Aku mendengar [Al Hakam] dan [Hammad] keduanya berkata; Warisan itu diberikan kepada anak laki-laki.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan