Sunan Darimi 2750
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ وَفِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah mengabarkan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Al A’masy] dari [Ibrahim] dari [Ali] ia berkata; Ibu mendapatkan sepetiga dari seluruh harta dalam masalah isteri dan kedua orang tua serta dalam masalah suami dan kedua orang tua.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan