Sunan Darimi 2749
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَحَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُمَا قَالَا فِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ لِلزَّوْجِ النِّصْفُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hajjaj] dari [Asy Sya’bi] dan [Hajjaj] dari [‘Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa mereka berdua berkata tentang bagian suami dan kedua orang tua; Suami mendapatkan setengah, ibu mendapatkan sepertiga dari seluruh harta dan sisanya untuk ayah.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan