Musnad Ahmad 25915
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ سَوْدَاءَ ذَبَحَتْ شَاةً بِمَرْوَةٍ فَذَكَرَ كَعْبٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu’awiyah] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Nafi’] dari [Ibnu Ka’b bin Malik] dari [ayahnya], bahwa budak perempuan mereka yang berkulit hitam telah menyembelih seekor kambing dengan menggunakan Marwah (batu hitam yang tajam), lalu Ka’b menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau pun memerintahkan untuk memakannya.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan