Skip to main content
Musnad Ahmad 25610

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ يَزِيدَ الْأَصَمِّ ابْنَ أَخِي مَيْمُونَةَ أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُمَا حَلَالَانِ بِسَرِفٍ بَعْدَمَا رَجَعَ

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yakni Ibnu Salamah- dari [Habib bin As Syahid] dari [Maimun bin Mihran] dari [Yazid Al Asham] anak saudara laki-laki [Maimunah] bahwasanya ia mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya, keduanya dalam keadaan halal (telah selesai dari manasik) di Sarif (nama tempat), yaitu sepulang dari haji.”