Musnad Ahmad 25011
حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ مِرَارًا أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ مَا أَصَابَ الْمُسْلِمَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abi Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] bahwasanya ia selalu mengabarkan kepadanya bila [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallaallahu ‘alaihi wa sallam pernah menuturkan; “Tidaklah seorang muslim yang terkena duri atau lebih dari itu kecuali baginnya menjadi penebus dosanya.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan