Musnad Ahmad 25009
حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ صَمْعَةَ قَالَ حَدَّثَتْنِي أُمِّي قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْمُتَوَاصِلَةِ وَالنَّامِصَةِ وَالْمُتَنَمِّصَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban bin Sham’ah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibuku] berkata; saya telah mendengar [Aisyah] berkata; “Nabi shallaallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membuat tato, menyambung rambut dan yang minta disambung, dan orang yang mencabut bulu wajah atau alis dan yang memintanya.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan