Skip to main content

Sunan Darimi 2892

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي امْرَأَةٍ أَعْتَقَتْ أَبَاهَا فَمَاتَ الْأَبُ وَتَرَكَ أَرْبَعَ بَنَاتٍ هِيَ إِحْدَاهُنَّ قَالَ لَيْسَ عَلَيْهِ مِنَّةٌ لَهُنَّ الثُّلُثَانِ وَهِيَ مَعَهُنَّ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] telah menceritakan kepada kami [Al Asy’ats] dari [Asy Sya’bi] tentang seorang perempuan yang memerdekakan ayahnya, lalu ayah tersebut meninggal dunia dan meninggalkan empat anak perempuan, salah satu dari mereka adalah yang memerdekakannya. Ia menjawab; Ayah tidak boleh melebihkan (bagian), mereka mendapat dua pertiga termasuk yang memerdekakan.

Sunan Darimi 2893

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حَيَّانَ بْنِ سَلْمَانَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ فَرِيضَةِ رَجُلٍ تَرَكَ ابْنَتَهُ وَامْرَأَتَهُ قَالَ أَنَا أُنْبِئُكَ قَضَاءَ عَلِيٍّ قَالَ حَسْبِي قَضَاءُ عَلِيٍّ قَالَ قَضَى عَلِيٌّ لِامْرَأَتِهِ الثُّمُنَ وَلِابْنَتِهِ النِّصْفَ ثُمَّ رَدَّ الْبَقِيَّةَ عَلَى ابْنَتِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Hayyan bin Salman] ia berkata; Ketika aku bersama [Suwaid bin Ghafalah], datang seorang laki-laki dan bertanya kepadanya tentang warisan seseorang yang meninggalkan anak perempuan dan isterinya; Aku beritahukan apakah itu keputusan Ali? Ia menjawab; Menurutku (cukup dengan) keputusan Ali. Ia melanjutkan; [Ali] memutuskan untuk isteri seperdelapan dan anak perempuan setengah kemudian ia mengembalikan sisanya kepada anak perempuan.

Sunan Darimi 2894

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ مَوْلَاةً لِإِبْرَاهِيمَ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ مَالًا فَقُلْتُ لِإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ إِنَّ لَهَا ذَا قَرَابَةٍ

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Abu Al Haitsam] dari [Ibrahim] bahwa seorang mantan budak perempuan Ibrahim meninggal dunia dan meninggalkan harta. Maka aku menanyakannya kepada Ibrahim, ia pun menjawab; Sesungguhnya ia masih memiliki kekerabatan.

Sunan Darimi 2895

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالَ وَأَحْسَبُهُ قَدْ ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَيْضًا أَنَّهُمْ قَالُوا الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ يَعْنُونَ بِالْكُبْرِ مَا كَانَ أَقْرَبَ بِأَبٍ أَوْ أُمٍّ

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Asy’ats] dari [Asy Sya’bi] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid]. Ia berkata; Dan aku mengira juga dikatakan oleh [Abdullah]. Mereka berkata; Wala` untuk yang lebih tua. Menurut mereka, yang dimaksud lebih tua adalah yang lebih dekat dengan ayah atau ibu.

Sunan Darimi 2896

حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ كُتِبَ إِلَى عُمَرَ فِي شَأْنِ فُكَيْهَةَ بِنْتِ سَمْعَانَ أَنَّهَا مَاتَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَ أَخِيهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا وَابْنَ أَخِيهَا لِأَبِيهَا فَكَتَبَ عُمَرُ إِنَّ الْوَلَاءَ لِلْكُبْرِ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Asy’ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Abdullah bin Utbah] ia berkata; Sebuah surat dikirim kepada Umar tentang perihal Fukaihah binti Sam’an yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu serta seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Maka [Umar] membalas surat tersebut; Sesungguhnya wala` untuk yang lebih tua.

Sunan Darimi 2881

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فِي رَجُلٍ تَرَكَ أَبَاهُ وَابْنَ ابْنِهِ فَقَالَ الْوَلَاءُ لِابْنِ الِابْنِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [‘Abbad] dari [Umar bin Amir] dari [Qatadah] dari [Sa’id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang seorang anak laki-laki yang meninggalkan ayah dan anak laki-laki dari anak laki-lakinya, ia berkata; Wala` untuk anak laki-laki dari anak laki-laki.

Sunan Darimi 2897

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ عَلِيًّا وَزَيْدًا قَالَا الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ و قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَشُرَيْحٌ لِلْوَرَثَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya’bi] bahwa [Ali] dan [Zaid] berkata; Wala` untuk yang lebih tua. Sementara [Abdullah] dan [Syuraih] berkata; Untuk ahli waris.

Sunan Darimi 2882

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعَمَّرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ امْرَأَةً أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا وَأَخَاهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ مَوْلَاهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ الْمَرْأَةِ وَأَخُوهَا فِي مِيرَاثِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثُهُ لِابْنِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ أَخُوهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَنَّهُ جَرَّ جَرِيرَةً عَلَى مَنْ كَانَتْ قَالَ عَلَيْكَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu’ammar] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Ziyad bin Abu Maryam] bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu.” Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: “kamu.”

Sunan Darimi 2898

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَضَى عُمَرُ وَعَبْدُ اللَّهِ وَعَلِيٌّ وَزَيْدٌ لِلْكُبْرِ بِالْوَلَاءِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy’ats] dari [Asy Sya’bi] ia berkata; [Umar], [Abdullah], [Ali] dan [Zaid] memutuskan bahwa wala` untuk yang lebih tua.

Sunan Darimi 2883

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ قَالَ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَجُلٍ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا لَهُ فَمَاتَ وَمَاتَ الْمَوْلَى فَتَرَكَ الْمُعْتِقُ أَبَاهُ وَابْنَهُ فَقَالَ لِأَبِيهِ كَذَا وَمَا بَقِيَ فَلِابْنِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibrahim] tentang seseorang yang memerdekakan budak miliknya, lalu ia dan mantan budaknya itu meninggal dunia. Sementara orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, ia pun menjawab; Untuk ayahnya (bagiannya) sekian, dan harta yang tersisa untuk anak laki-lakinya.