Skip to main content

Sunan Darimi 2906

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَالَ سَمِعْتُ تَمِيمًا الدَّارِيَّ يَقُولُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا السُّنَّةُ فِي الرَّجُلِ مِنْ أَهْلِ الْكُفْرِ يُسْلِمُ عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَوْلَى النَّاسِ بِمَحْيَاهُ وَمَمَاتِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] dari [Abdullah bin Mauhab] ia berkata; Aku pernah mendengar [Tamim Ad Dari] berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; Wahai Rasulullah, apa yang sunnah dilakukan terhadap seorang kafir yang masuk Islam di hadapan seorang muslim? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Seseorang itu (orang kafir yang masuk Islam) lebih berhak dengan hidup dan matinya.”

Sunan Darimi 2907

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ السَّوَادِ أَسْلَمَ عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ قَالَ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki dari ahli kegelapan yang masuk Islam di hadapan seseorang? Ia menjawab; Laki-laki membayar diyat orang tersebut dan ia berhak mewarisinya.

Sunan Darimi 2908

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا فِي الْعَمْدِ وَالْخَطَإِ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Isteri berhak mewarisi diyat suaminya pada pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja.

Sunan Darimi 2909

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الدِّيَةُ عَلَى فَرَائِضِ اللَّهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu’man] telah menceritakan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Diyat dibagikan berdasarkan pembagian yang telah ditetapkan Allah.

Sunan Darimi 2910

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ الدِّيَةُ سَبِيلُهَا سَبِيلُ الْمِيرَاثِ

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] ia berkata; Cara pembagian diyat sama dengan cara pembagian harta warisan.

Sunan Darimi 2911

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ وَدَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ أَنْ يُوَرَّثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dan [Dawud bin Abu Hind] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] menetapkan bahwa para saudara laki-laki seibu mewarisi diyat.

Sunan Darimi 2912

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ الْعَقْلُ مِيرَاثٌ بَيْنَ وَرَثَةِ الْقَتِيلِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَفَرَائِضِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah bercerita kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Diyat adalah warisan yang dibagikan di antara ahli waris korban yang terbunuh sesuai dengan kitab Allah dan pembagian yang telah ditetapkanNya.

Sunan Darimi 2881

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فِي رَجُلٍ تَرَكَ أَبَاهُ وَابْنَ ابْنِهِ فَقَالَ الْوَلَاءُ لِابْنِ الِابْنِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [‘Abbad] dari [Umar bin Amir] dari [Qatadah] dari [Sa’id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang seorang anak laki-laki yang meninggalkan ayah dan anak laki-laki dari anak laki-lakinya, ia berkata; Wala` untuk anak laki-laki dari anak laki-laki.

Sunan Darimi 2897

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ عَلِيًّا وَزَيْدًا قَالَا الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ و قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَشُرَيْحٌ لِلْوَرَثَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya’bi] bahwa [Ali] dan [Zaid] berkata; Wala` untuk yang lebih tua. Sementara [Abdullah] dan [Syuraih] berkata; Untuk ahli waris.

Sunan Darimi 2882

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعَمَّرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ امْرَأَةً أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا وَأَخَاهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ مَوْلَاهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ الْمَرْأَةِ وَأَخُوهَا فِي مِيرَاثِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثُهُ لِابْنِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ أَخُوهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَنَّهُ جَرَّ جَرِيرَةً عَلَى مَنْ كَانَتْ قَالَ عَلَيْكَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu’ammar] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Ziyad bin Abu Maryam] bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu.” Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: “kamu.”