Sunan Darimi 3020
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ فِي امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَتَرَكَتْ بَنِيهَا فَوَرِثُوهَا مَالًا وَمَوَالِيَ ثُمَّ مَاتَ بَنُوهَا قَالَ يَرْجِعُ الْوَلَاءُ إِلَى عَصَبَةِ الْمَرْأَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin ‘Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] tentang seorang perempuan yang meninggal dunia dan meninggalkan beberapa anak laki-laki, maka mereka mewarisi hartanya dan para budak ibunya, kemudian anak-anaknya meninggal dunia. Ia berkata; Wala` kembali kepada ashabah perempuan tersebut.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan