Musnad Syafi’i 968
مسند الشافعي 968: أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ مُوسَى، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ مَعْرُوفٍ، عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانٍ، قَالَ مُقَاتِلٌ: ثُمَّ أَخَذْتُ هَذَا التَّفْسِيرَ عَنْ نَفَرٍ حَفِظَ مُعَاذٌ مِنْهُمْ مُجَاهِدًا، وَالْحَسَنَ، وَالضَّحَّاكَ بْنَ مُزَاحِمٍ، فِي قَوْلِهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: {فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ} [الْبَقَرَة: 178] الْآيَةِ، قَالَ: ” كَانَ كَتَبَ عَلَى أَهْلِ التَّوْرَاةِ: مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ حَقَّ أَنْ يُقَادَ بِهَا وَلَا يُعْفَى عَنْهُ، وَلَا تُقْبَلُ مِنْهُ الدِّيَةُ، وَفَرَضَ عَلَى أَهْلِ الْإِنْجِيلِ أَنْ يُعْفَى عَنْهُ وَلَا يُقْتَلُ، وَرَخَّصَ لَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شَاءَ قَتَلَ وَإِنْ شَاءَ أَخَذَ الدِّيَةَ، وَإِنْ شَاءَ عَفَا، وَذَلِكَ قَوْلُهُ: {ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ} [الْبَقَرَة: 178] يَقُولُ: الدِّيَةُ تَخْفِيفٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى إِذْ جَعَلَ الدِّيَةَ وَلَا يُقْتَلُ، ثُمَّ قَالَ: {فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [الْبَقَرَة: 178] يَقُولُ: مَنْ قَتَلَ بَعْدَ أَخْذِ الدِّيَةِ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ. وَقَالَ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: {وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ} [الْبَقَرَة: 179] حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ يَقُولُ: لَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَنْتَهِي بِهَا بَعْضُكُمْ عَنْ بَعْضٍ مَخَافَةَ أَنْ يُقْتَلَ “
Musnad Syafi’i 968: Mu’adz bin Musa mengabarkan kepada kami dari Bukair bin Ma’ruf, dari Muqatil bin Habban. Muqatil mengatakan: Bahwa ia telah mengambil tafsir ini dari sejumlah hufazh yang antara lain ialah Mu’adz, Mujahid, Al Hasan dan Dhahak bin Muzahim sehubungan dengan firman Allah , “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik…” (Qs. Al Baqarah [2]: 178) Muqatil berkata, “Dahulu telah ditetapkan atas ahli Taurat bahwa barangsiapa yang membunuh seseorang bukan karena qishash, maka ia harus dihukum qishash, dan tidak ada pemaafan baginya serta tidak diterima apapun darinya, termasuk diyat. Difardhukan atas ahli Injil bahwa si pembunuh dimaafkan dan tidak dibunuh (hukum mati). Diberikan rukhshah (dispensasi) bagi umat Muhammad ; jika suka, boleh melakukan qishash, boleh mengambil diyatnya, boleh pula memaafkan si pembunuh. Yang demikian itu berdasarkan firman Allah SWT, ‘Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kalian dan suatu rahmat’ (Qs. Al Baqarah [2]: 178) Diyat dikatakan sebagai keringanan karena pelakunya tidak dihukum mati. Kemudian Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu. maka baginya siksa yang pedih’ (Qs. Al Baqarah [2]: 178) Barangsiapa yang membunuh (si pembunuh) sesudah mengambil diyat (darinya), maka baginya siksa yang pedih. Kemudian Allah berfirman, ‘Dan di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal’. (Qs. Al Baqarah [2]: 179) Disebutkan bahwa bagi kalian dalam hukum qishash terkandung jaminan kelangsungan hidup. Karena ada hukum qishash. maka sebagian dari kalian tidak berani melakukan pembunuhan terhadap sebagian yang lain karena takut akan dikenai hukuman mati sebagai qishashnya.” 216
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan