Musnad Syafi’i 547
مسند الشافعي 547: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: ” تُدْلِي عَلَيْهَا مِنْ جَلَابِيبِهَا، وَلَا تَضْرِبُ بِهِ. قُلْتُ: وَمَا لَا تَضْرِبُ بِهِ، فَأَشَارَ لِي كَمَا تُجَلْبِبُ الْمَرْأَةُ، ثُمَّ أَشَارَ إِلَى مَا عَلَى خَدِّهَا مِنَ الْجِلْبَابِ فَقَالَ: لَا تُغَطِّيهِ فَتَضْرِبُ بِهِ عَلَى وَجْهِهَا، فَذَلِكَ الَّذِي لَا يَبْقَى عَلَيْهَا، وَلَكِنْ تَسْدُلُهُ عَلَى وَجْهِهَا كَمَا هُوَ مَسْدُولًا، وَلَا تَقْلِبُهُ، وَلَا تَضْرِبُ بِهِ، وَلَا تُعْطِفُهُ “
Musnad Syafi’i 547: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha’, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Seorang wanita diperbolehkan menjulurkan sebagian jilbabnya ke wajahnya, tetapi ia tidak boleh menutupkannya ke wajahnya. Aku bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan ‘Ia tidak boleh menutupkannya (ke wajahnya)?’” Maka ia memberi isyarat kepadaku dengan pengertian seperti layaknya seorang wanita memakai jilbab. Kemudian ia memberi isyarat kepadaku menggambarkan kain jilbab yang ada pada pipi wanita, lalu berkata, “Janganlah wanita menutupkan ini yang berarti ia menempelkannya pada wajahnya, yang demikian itu merupakan cara yang tidak membiarkan wajahnya terbuka. Tetapi ia boleh menjulurkannya pada wajahnya sebagaimana adanya, hanya saja jangan sampai ia membalikkan kain, yakni jangan menempelkannya pada wajahnya, jangan pula melipatnya (mengikatkan dari satu sisi wajah ke sisi yang lain).” 549
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan