Musnad Syafi’i 416
مسند الشافعي 416: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِمَّنْ تَمُونُونَ»
Musnad Syafi’i 416: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah memfardhukan zakat fitrah atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan dari kalangan orang-orang yang kalian jamin penghidupannya. 421
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan