Musnad Syafi’i 1670
مسند الشافعي 1670: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ: «بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا» . وَقَرَأَ عَلَيْهِمُ الْآيَةَ، قَالَ: «فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ»
Musnad Syafi’i 1670: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Idris, dari Ubadah bin Shamit , ia mengatakan: Ketika kami berada di hadapan Rasulullah dalam suatu majelis, beliau bersabda, “Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun.” Lalu beliau membacakan ayat tersebut dan bersabda, ‘Barangsiapa yang menunaikan baiatnya di antara kalian, maka pahalanya ada pada Allah. Dan barangsiapa yang melakukan suatu pelanggaran di antara hal tersebut, lalu ia disiksa, maka hal itu merupakan kifarat (penghapus dosa) baginya. Dan barangsiapa yang melakukan suatu pelanggaran di antara hal tersebut, lalu Allah menutupinya, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Jika Dia hendak memberikan ampunan kepadanya, niscaya Dia mengampuninya; dan jika Dia hendak menyiksanya, niscaya Dia mengadzabnya.”897
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan