Musnad Syafi’i 1668
مسند الشافعي 1668: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، وَأَبِي الزِّنَادِ، كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ رَجُلًا، قَالَ أَحَدُهُمَا: أَحْبَنَ، وَقَالَ الْآخَرُ: مُقْعَدًا، كَانَ عِنْدَ جِدَارِ سَعْدٍ فَأَصَابَ امْرَأَةً حَبَلٌ فَرُمِيَتْ بِهِ، فَسُئِلَ فَاعْتَرَفَ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ. قَالَ أَحَدُهُمَا: «فَجُلِدَ بِإِثْكَالِ النَّخْلِ» ، وَقَالَ الْآخَرُ: «بِإِثْكُولِ النَّخْلِ»
Musnad Syafi’i 1668: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa’id dan Abu Az-Zinad, keduanya meriwayatkan hadis dari Abu Umamah bin Sahi bin Hanif: Bahwa ada seorang lelaki -menurut salah seorang dari keduanya (Sufyan dan Yahya) yang berperut gendut- sedangkan menurut yang lainnya (antara Sufyan dan Yahya) sakit menahun; dia tinggal di sebelah rumah Sa’d. Lalu lelaki itu berbuat zina dengan seorang wanita sampai mengandung. Kemudian wanita itu menuduh lelaki tersebut yang melakukannya. Ketika lelaki itu ditanya, ia mengakui perbuatannya. Maka Nabi memerintahkan hukuman had terhadapnya. Salah seorang dari keduanya mengatakan bahwa lelaki tersebut didera dengan tandan kurma, sedangkan yang lainnya mengatakan dengan pelepah daun kurma. 895
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan