Musnad Syafi’i 1519
مسند الشافعي 1519: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ، عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَحْوَهُ وَقَالَ: لَئِنْ عِشْتُ لَيَأْتِيَنَّ الرَّاعِي بُسْرٌ وَحَمِيرٌ حَقَّهُ
Musnad Syafi’i 1519: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Munkadir, dari Malik bin Aus, dari Umar tentang atsar yang serupa, di berkata, “Jika aku masih hidup, niscaya hak seorang penggembala akan datang sendiri kepadanya berupa daging dan buah kurma (bagian)nya. “749
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan