Skip to main content
Musnad Syafi’i 1503

مسند الشافعي 1503: أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ، أَنَّهُ قَالَ لِبَعْضِ مَنْ يُنَاظِرُهُ قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ: رَوَى الثَّقَفِيُّ وَهُوَ ثِقَةٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

Musnad Syafi’i 1503: Imam Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami bahwa ia mengatakan kepada salah seorang yang berdialog dengannya, “Dan aku berkata kepadanya bahwa Ats-Tsaqafi telah meriwayatkan hadis ini —dia orang yang tsiqah— dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir: Nabi pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi.733