Musnad Syafi’i 1411
مسند الشافعي 1411: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يَقُولُ: «مَنْ أَذِنَ لِعَبْدِهِ أَنْ يَنْكِحَ فَالطَّلَاقُ بِيَدِ الْعَبْدِ، لَيْسَ بِيَدِ غَيْرِهِ مِنْ طَلَاقِهِ شَيْءٌ»
Musnad Syafi’i 1411: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah bin Umar pernah mengatakan: Barangsiapa mengizinkan hambanya untuk kawin, maka ketentuan thalak berada di tangan hamba yang bersangkutan sepenuhnya, bukan berada di tangan orang lain. 645
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan