Musnad Syafi’i 1287
مسند الشافعي 1287: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْمُخْتَلِعَةِ يُطَلِّقُهَا زَوْجُهَا قَالَا: «لَا يُلْزِمُهَا طَلَاقٌ لِأَنَّهُ طَلَّقَ مَا لَا يَمْلِكُ»
Musnad Syafi’i 1287: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha’ dari Ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair bahwa keduanya telah mengatakan mengenai wanita yang sedang khulu’, lalu diceraikan oleh suaminya: Si istri tidak terkena thalak, mengingat si suami menjatuhkan thalak terhadap apa yang tidak ia miliki. 521
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan