Bulughul Maram 48
وَعَنْهُ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ. أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ وَهُوَ الْمَحْفُوظُ
Hadis No. 48 Dari dia pula: bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan