Skip to main content
Musnad Ahmad 25402

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ تَحْتَكِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ وَإِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ يَأْتِي بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Waki’] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] berkata; Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian berhukum kepadaku, sementara aku adalah manusia, dan pasti sebagian kalian lebih kuat hujahnya dari sebagian yang lain. Sesungguhnya aku memutuskan di antara kalian berdasarkan apa yang saya dengar. Barangsiapa yang aku putuskan baginya dengan mengurangi hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya. Karena, berarti aku memutuskan untuknya dengan putusan dari neraka yang ia akan datang dengannya pada hari kiamat.”